Gubernur Temukan Kerusakan Lingkungan Tambang
“Kalian sudah melihat lansung apa dan bagaimana kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ini. Kerusakan lingkungan sekitar tambang ini mau tak mau harus segera kita selamatkan. Paling tidak, kerusakan ini adalah bagian kecil dari kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kaltim,” ucap Gubernur Faroek kepada wartawan di sela-sela acara peninjauan.
Tiga lokasi tambang “emas hitam” yang ditinjau Gubernur dan rombongan adalah areal konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) yang dikerjakan PT KTC (Koh Tong Contractor) di dekat Komplek Stadion Utama Kaltim, Palaran. Setelah itu, Gubernur yang berkonvoi dengan puluhan mobil meninjau lokasi PT ECI (Energi Cahaya Industritama ) di pinggir ruas jalan Samarinda – Sangasanga, Kelurahan Bukuan, Palaran, dan terakhir ke lokasi PT Madhani yang mengerjakan areal PT IPC (Internasional Prima Coal) di Kelurahan Bantuas, Palaran.
Di antara tiga lokasi itu, hanya konsesi PKP2B milik PT IBP yang lingkungannya sedikit lebih baik. Di sana, kontraktor PT KTC sudah mereklamasi beberapa lokasi bekas tambang dengan pohon penghijauan. Sedang di sebuah hamparan luas kurang lebih 30 hektar, KTC sudah meratakan lokasi yang rencananya dijadikan sebagai lokasi pencanangan penanaman sejuta pohon pada 29 Januari nanti. “Kami sudah siap melakukan penanaman. Nantinya, tanah uruk berwarna kuning itu akan kita timbun ke areal ini,” ucap AP Manalu, manajer operasional KTC sambil manggut-manggut menerima arahan Gubernur di lokasi.
Sementara di areal PT ECI, Gubernur menyaksikan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Di lokasi ini, ia yang disertai manajer tambang PT ECI, Harli Hasibuan, sempat mengerutkan kening melihat lubang-lubang bekas galian yang terbuka lebar. Belum ada upaya penghijauan yang dilakukan perusahaan pemegang IUP (KP) ini. Begitu pula kerusakan hebat terlihat di lokasi PT IPC. Di lokasi terakhir ini, Gubernur yang juga ditemani Karo Humas Setprov, HM Yadi Robyan Noor, termasuk Kadis Kominfo Moh Jauhar Efendi sempat melihat jurang terjal bekas galian sedalam lebih kurang 100 meter dan sangat membahayakan.
Menurut Gubernur, hasil peninjauan ke tiga lokasi tambang di Kota Samarinda ini akan dijadikan bahan evaluasi dalam rapat koordinasi dengan para Bupati/Walikota se-Kaltim yang dijadwalkan berlangsung Rabu (19/1) besok di Samarinda. Dari rapat koordinasi ini nanti baru akan ditentukan sikap apakah ada pengusaha tambang yang dinyatakan melanggar aturan atau tidak.
“Kalau dia melanggar aturan tentu akan kita tindak sesuai aturan. Semua aturan dan peraturan itu sudah jelas, tinggal pelaksanaan saja. Saya sendiri sebagai Gubernur hanya berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya seraya menimpali, pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) atau KP-KP ini menjadi kewenangan para Bupati dan Walikota, sedang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dikeluarkan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral). (diskominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar